sekilas info :
Dalam suatu universitas terdapat lembaga organisasi yaitu legislatif dan eksekutif. Kita sudah tau jika badan eksekutif itu biasanya disebut BEM, namun disini hanna akan ngebahas badan legislatif di universitas dian nuswantoro yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa Udinus (DPM). kenapa hanna posting ini? karena hanna juga masuk dalam organisasi ini ^^, disini ada tugas dan wewenang DPM sesuai dengan AD ART yang sudah ditetapkan pada Sidang Umum ke-9 tahun 2012. dalam hal ini yang melaksanakan Sidang Umum yaitu Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
DPM
memiliki tugas serta wewenang sebagai berikut:
DPM mempunyai tugas :
1. Mengawasi, mengevaluasi dan memberi pertimbangan kepada BEM dalam melaksanakan GBHK BEM, serta ketetapan MPM lainnya.
2. Bersama dengan BEM menyusun dan menetapkan Undang-Undang.
3. Menggali, mengelola dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
4. Mengajukan usul, kritik, saran, serta rancangan kebijakan kepada penyelenggara pendidikan.
DPM mempunyai wewenang :
1. Mengeluarkan memorandum kepada
Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa apabila ternyata tidak
melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KM-UDINUS, dengan
ketentuan memorandum pertama dikeluarkan dengan batas waktu 3 (tiga) minggu,
setelah batas waktu tersebut apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden
Mahasiswa tidak melakukan perbaikan kinerja, maka dikeluarkan memorandum kedua
dengan batas waktu 1 (satu) minggu dan apabila melampaui batas waktu tersebut
Presiden Mahasiswa tidak memperbaikinya maka DPM dapat mengajukan rekomendasi
penyelenggaraan Sidang Istimewa kepada MPM.
2. Menjalin koordinasi dengan
tiap-tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F) dalam lingkup Universitas
Dian Nuswantoro.
gumawo chingu ^^ semoga bermanfaat